KPK juga telah meminta klarifikasi mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT. Taspen, Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.
Korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan.
Proses penggeledahan masih berlangsung.
KPK masih menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam perkara ini.
Bukti itu diduga terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen
ANS Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri
Penerapan pasal TPPU dilakukan untuk membuat jera para pelaku korupsi.